Salah satu tujuan Pemerintah Indonesia adalah mendorong percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja secara berkelanjutan pada bidang profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang infrastrukturnya telah siap untuk melaksanakan proses sertifikasi. Untuk merealisasikan percepatan pelaksanaan sertifikasi kompetensi, Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) telah memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Media Informatika pada tanggal 25 April 2022 Nomor BNSP-LSP-2121-ID Surat Keputusan KEP.0868/BNSP/IV/2022 dan berlaku hingga 25 April 2027.
Membantu industri/organisasi meyakinkan klien bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten di bidang komputer dan informatika. Membantu industri/organisasi dalam rekruitmen bidang komputer dan informatika dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi HRD khsususnya dan efisiensi nasional pada umumnya. Membantu industri/organisasi dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja. Membantu tenaga profesional dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi bidang komputer dan informatika. Membantu tenaga profesi bidang komputer dan informatika dalam memenuhi persyaratan regulasi. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja.
Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri bidang komputer dan informatika. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat bidang. Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi bidang TIK. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik.