Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP
Nama | : | JUNIOR WEB PROGRAMMER |
Kode | : | 020505 |
Jenis | : | okupasi |
Harga | : | 600000 |
Unit Kompetensi | : | 10 |
Ringkasan | : | Skema sertifikasi Junior Web Programmer adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrogramman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Software Development Subbidang Pemrogramman dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/ KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Junior Web Programmer |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | J.620100.004.02 | Menggunakan struktur data | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
2 | J.620100.005.02 | Mengimplementasikan user interface | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
3 | J.620100.011.01 | Melakukan instalasi software tools pemrograman | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
4 | J.620100.016.01 | Menulis kode dengan prinsip sesuai guidelines dan best practices | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
5 | J.620100.017.02 | Mengimplementasikan pemrograman terstruktur | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
6 | J.620100.019.02 | Menggunakan library atau komponen pre-existing | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
7 | J.620100.023.02 | Membuat dokumen kode program | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
8 | J.620100.025.02 | Melakukan debugging | SKKNI No. 282 Tahun 2016 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) |
3 | Fotocopy Transkrip nilai |
4 | Fotocopy Ijazah Terakhir |
5 | Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |