Sertifikasi

Skema Sertifikasi

TEKNISI INSTALASI & AKTIVASI

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

207

Asesor Kompetensi

0

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : TEKNISI INSTALASI & AKTIVASI
Kode : T1402
Jenis : okupasi
Harga : 600000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Teknisi Instalasi & Aktivasi adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Instalasi Fiber Optic dan Peta Okupasi Nasional bidang Telekomunikasi Nomor 71/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/4/2018 Tanggal 25 April 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Teknisi Instalasi & Aktivasi
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 J.61IFO00.002.2 Menjalankan prosedur keselamatan dan Kesehatan Kerja SKKNI No. 101 Tahun 2018
    2 J.61IFO00.004.2 Membuat laporan tertulis SKKNI No. 101 Tahun 2018
    3 J.61IFO00.008.2 Memasang kabel fiber optic ruangan/gedung SKKNI No. 101 Tahun 2018
    4 J.61IFO00.012.2 Mengoperasikan power meter SKKNI No. 101 Tahun 2018
    5 J.61IFO00.013.2 Memasang reflector kabel optic SKKNI No. 101 Tahun 2018
    6 J.61IFO00.014.2 Melaksanakan penyambungan fiber optic dengan fusion splicer SKKNI No. 101 Tahun 2018
    7 J.61IFO00.015.2 Melaksanakan penyambungan dengan mechanical splice SKKNI No. 101 Tahun 2018
    8 J.61IFO00.016.2 Mengoperasikan OTDR (Optical Time Domain Reflectometer) SKKNI No. 101 Tahun 2018
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan