Sertifikasi

Skema Sertifikasi

Teknisi Komputer Muda (Junior Computer Technician)

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

207

Asesor Kompetensi

47

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : Teknisi Komputer Muda (Junior Computer Technician)
Kode : 120504
Jenis : okupasi
Harga : 600000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Teknisi Komputer Muda (Junior Computer Technician) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 285 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrogramman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Computer Technical Support, dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/ KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Teknisi Komputer Muda (Junior Computer Technician).
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 J.620900.001.02 Mengidentikasi perangkat penyusun komputer SKKNI No. 285 Tahun 2016
    2 J.620900.002.02 Mengidentifikasi spesifikasi perangkat komputer SKKNI No. 285 Tahun 2016
    3 J.620900.014.02 Merawat CPU SKKNI No. 285 Tahun 2016
    4 J.620900.024.02 Melakukan setting BIOS SKKNI No. 285 Tahun 2016
    5 J.620900.025.02 Melakukan instalasi sistem operasi SKKNI No. 285 Tahun 2016
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan