Sertifikasi

Skema Sertifikasi

DESAINER GRAFIS MUDA

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

149

Asesor Kompetensi

2213

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : DESAINER GRAFIS MUDA
Kode : 130501
Jenis : okupasi
Harga : 0
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Desainer Grafis Muda (Junior Graphic Designer) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MEDIA INFORMATIKA untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja dari pelanggan LSP MEDIA INFORMATIKA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/ KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP MEDIA INFORMATIKA dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Desainer Grafis Muda (Junior Graphic Designer).
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 M.74100.001.02 Mengaplikasikan Prinsip Dasar Desain SKKNI No. 301-2016
    2 M.74100.002.02 Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi SKKNI No. 301-2016
    3 M.74100.005.02 Menerapkan Design Brief SKKNI No. 301-2016
    4 M.74100.009.02 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain SKKNI No. 301-2016
    5 M.74100.010.01 Menciptakan Karya Desain SKKNI No. 301-2016
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan