Sertifikasi

Skema Sertifikasi

TEKNISI MUDA JARINGAN KOMPUTER

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

213

Asesor Kompetensi

43

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : TEKNISI MUDA JARINGAN KOMPUTER
Kode : 040504
Jenis : okupasi
Harga : Rp 600.000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Teknisi Muda Jaringan Komputer adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer, dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indoenesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/ KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Teknisi Muda Jaringan Komputer.
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 J.611000.001.01 Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    2 J.611000.002.01 Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai SKKNI No. 321 Tahun 2016
    3 J.611000.003.02 Merancang topologi jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    4 J.611000.004.01 Merancang pengalamatan jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    5 J.611000.005.02 Menentukan spesifikasi perangkat jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    6 J.611000.009.02 Memasang kabel jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    7 J.611000.012.02 Mengkonfigurasi switch pada jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan