Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP
Nama | : | NETWORK ADMINISTRATOR MADYA |
Kode | : | 040604 |
Jenis | : | okupasi |
Harga | : | 1000000 |
Unit Kompetensi | : | 10 |
Ringkasan | : | Skema sertifikasi Network Administrator Madya adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer, dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/ KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Network Administrator Madya. |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | J.611000.004.01 | Merancang pengalamatan jaringan | SKKNI No. 321 Tahun 2016 | |
2 | J.611000.006.01 | Merancang keamanan jaringan | SKKNI No. 321 Tahun 2016 | |
3 | J.611000.007.02 | Merancang pemulihan jaringan | SKKNI No. 321 Tahun 2016 | |
4 | J.611000.010.02 | Memasang jaringan nirkabel | SKKNI No. 321 Tahun 2016 | |
5 | J.611000.011.02 | Memasang perangkat jaringan ke dalam sistem jaringan | SKKNI No. 321 Tahun 2016 | |
6 | J.611000.012.02 | Mengkonfigurasi switch pada jaringan | SKKNI No. 321 Tahun 2016 | |
7 | J.611000.013.02 | Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system | SKKNI No. 321 Tahun 2016 | |
8 | J.611000.014.02 | Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan antar autonomous system | SKKNI No. 321 Tahun 2016 | |
9 | J.611000.015.01 | Memonitor keamanan dan pengaturan akun pengguna dalam jaringan komputer | SKKNI No. 321 Tahun 2016 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) |
3 | Fotocopy Transkrip nilai |
4 | Fotocopy Ijazah Terakhir |
5 | Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |