Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP
Nama | : | NETWORK ADMINISTRATOR MUDA (JUNIOR NETWORK ADMINISTRATOR) |
Kode | : | 040401 |
Jenis | : | okupasi |
Harga | : | 0 |
Unit Kompetensi | : | 10 |
Ringkasan | : | Skema sertifikasi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MEDIA INFORMATIKA untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja dari pelanggan LSP MEDIA INFORMATIKA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jaringan Komputer, Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/ KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penetapan perubahan deskripsi dan unit kompetensi peta okupasi bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), bidang Komunikasi, dan bidang telekomunikasi tahun 2019. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP MEDIA INFORMATIKA dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Network Administrator Muda (Junior Network Administrator). |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | J.611000.004.01 | Merancang Pengalamatan Jaringan | SKKNI No. 321-2016 | |
2 | J.611000.010.02 | Memasang Jaringan Nirkabel | SKKNI No. 321-2016 | |
3 | J.611000.012.02 | Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan | SKKNI No. 321-2016 | |
4 | J.611000.013.02 | Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System | SKKNI No. 321-2016 | |
5 | J.611000.014.02 | Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar Autonomous System | SKKNI No. 321-2016 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) |
3 | Fotocopy Transkrip nilai |
4 | Fotocopy Ijazah Terakhir |
5 | Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |