Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP
Nama | : | PENGEMBANG WEB PRATAMA (JUNIOR WEB DEVELOPER) |
Kode | : | 020403 |
Jenis | : | okupasi |
Harga | : | 0 |
Unit Kompetensi | : | 10 |
Ringkasan | : | Skema sertifikasi Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MEDIA INFORMATIKA untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja dari pelanggan LSP MEDIA INFORMATIKA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Software Development Sub-Bidang Pemrograman dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/ KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP MEDIA INFORMATIKA dan memastikan kompetensi pada jabatan Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer). |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | J.620100.005.02 | Mengimplementasikan user interface | SKKNI No. 282-2016 | |
2 | J.620100.010.01 | Menerapkan perintah eksekusi bahasa pemrograman berbasis teks, grafik, dan multimedia | SKKNI No. 282-2016 | |
3 | J.620100.015.01 | Menyusun fungsi, file atau sumber daya pemrograman yang lain dalam organisasi yang rapi | SKKNI No. 282-2016 | |
4 | J.620100.016.01 | Menulis kode dengan prinsip sesuai guidelines dan best practices | SKKNI No. 282-2016 | |
5 | J.620100.017.02 | Mengimplementasikan pemrograman terstruktur | SKKNI No. 282-2016 | |
6 | J.620100.019.02 | Menggunakan library atau komponen pre-existing | SKKNI No. 282-2016 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) |
3 | Fotocopy Transkrip nilai |
4 | Fotocopy Ijazah Terakhir |
5 | Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |