Sertifikasi

Skema Sertifikasi

DIGITAL MARKETING

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

149

Asesor Kompetensi

866

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : DIGITAL MARKETING
Kode : FR. SKEMA-DM23
Jenis : klaster
Harga : 0
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Pemasaran Digital (Digital Marketing) adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MEDIA INFORMATIKA untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP MEDIA INFORMATIKA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Management, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran Bidang Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 351 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Keahlian Periklanan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Hubungan Pelanggan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desian Grafis dan Desain Komunikasi Visual dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktifitas Jasa Infromasi Bidang Pengoperasian Komputer. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP MEDIA INFORMATIKA dan memastikan kompetensi pada jabatan Pemasaran Digital (Digital Marketing).
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 M.702090.009.01 Merencanakan Riset Terhadap sebuah Merek SKKNI No. 389-2013
    2 M.702090.014.01 Menyusun rencana penjualan (sales plan) SKKNI No. 389-2013
    3 M.702090.020.01 Menyusun rencana pemasaran (marketing plan) SKKNI No. 389-2013
    4 M.702093.003.01 Merencanakan Promosi Produk SKKNI No. 170-2016
    5 M.702093.011.01 Melayani Kebutuhan Informasi Bagi Pelanggan SKKNI No. 170-2016
    6 M.731000.001.01 Membuat Perencanaan Periklanan SKKNI N0. 351-2014
    7 M.731000.003.01 Merancang Strategi Kreatif dan Pembuatan Iklan SKKNI N0. 351-2014
    8 M.731000.004.01 Merancang Strategi dan Pembelian Media SKKNI N0. 351-2014
    9 M.74100.002.02 Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi SKKNI No. 301-2016
    10 M.74100.009.02 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain SKKNI No. 301-2016
    11 J.63OPR00.007.2 Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser) SKKNI No. 56-2018
    12 J.63OPR00.008.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-Mail Client) SKKNI No. 56-2018
    13 J.63OPR00.010.2 Menggunakan Aplikasi Media Sosial SKKNI No. 56-2018
    14 M.702090.021.01 Menyusun Formulasi Prediksi dan Target Penjualan SKKNI No. 389-2013
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan