Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP
Nama | : | PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR PROGRAMMER) |
Kode | : | 020405 |
Jenis | : | okupasi |
Harga | : | Rp 600.000 |
Unit Kompetensi | : | 10 |
Ringkasan | : | Skema sertifikasi Pemrogram Junior (Junior Programmer) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 458 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi Bidang Mobile Computing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrogramman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Software Development Subbidang Pemrogramman dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia Nomor. 1069 Tahun 2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Pemrogram Junior (Junior Programmer). |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | J.612000.001 | Menunjukkan platform operating system dan bahasa pemrograman di dalam perangkat lunak | SKKNI No. 458 Tahun 2015 | |
2 | J.612000.007 | Merancang mobile interface | SKKNI No. 458 Tahun 2015 | |
3 | J.620100.001.01 | Menganalisis tools | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
4 | J.620100.003.01 | Melakukan identifikasi library, komponen atau framework yang diperlukan | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
5 | J.620100.004.02 | Menggunakan struktur data | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
6 | J.620100.005.02 | Mengimplementa sikan user interface | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
7 | J.620100.007.01 | Mengimplementasikan rancangan entitas dan keterkaitan antar entitas | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
8 | J.620100.010.01 | Menerapkan perintah eksekusi bahasa pemrograman berbasis teks, grafik, dan multimedia | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
9 | J.620100.011.01 | Melakukan instalasi software tools pemrograman | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
10 | J.620100.012.01 | Melakukan pengaturan software tools pemrograman | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
11 | J.620100.014.01 | Menerapkan metode dan praktik penggunaan kembali (reusable) subrutin-subrutin | SKKNI No. 282 Tahun 2016 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) |
3 | Fotocopy Transkrip nilai |
4 | Fotocopy Ijazah Terakhir |
5 | Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |