Sertifikasi

Skema Sertifikasi

Network Administrator Utama (Advance Network Administrator)

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

215

Asesor Kompetensi

0

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : Network Administrator Utama (Advance Network Administrator)
Kode : 040703
Jenis : okupasi
Harga : Rp 1.500.000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Network Administrator Utama (Advance Network Administrator) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer, dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Network Administrator Utama (Advance Network Administrator).
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 J.611000.001.01 Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    2 J.611000.002.01 Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai SKKNI No. 321 Tahun 2016
    3 J.611000.005.02 Menentukan spesifikasi perangkat jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    4 J.611000.006.01 Merancang keamanan jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    5 J.611000.007.02 Merancang pemulihan jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    6 J.611000.015.01 Memonitor keamanan dan pengaturan akun pengguna dalam jaringan komputer SKKNI No. 321 Tahun 2016
    7 J.611000.016.02 Mengatasi serangan pada jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    8 J.611000.017.01 Mengidentifikasi sumber kerusakan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    9 J.611000.018.01 Memperbaiki kerusakan konfigurasi jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    10 J.611000.019.01 Mengganti perangkat jaringan yang rusak SKKNI No. 321 Tahun 2016
    11 J.611000.020.01 Mengoptimalkan kinerja sistem jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    12 J.611000.021.02 Memelihara jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    13 J.611000.022.01 Melakukan backup dan restore konfigurasi perangkat jaringan SKKNI No. 321 Tahun 2016
    14 J.611000.023.01 Mengganti perangkat jaringan sesuai dengan kebutuhan baru SKKNI No. 321 Tahun 2016
    15 J.611000.024.01 Mengevaluasi jaringan komputer untuk pengembangan masa depan SKKNI No. 321 Tahun 2016
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan