Sertifikasi

Skema Sertifikasi

PEMROGRAM BASISDATA (DATABASE PROGRAMMER)

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

215

Asesor Kompetensi

14

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : PEMROGRAM BASISDATA (DATABASE PROGRAMMER)
Kode : 020604
Jenis : okupasi
Harga : Rp 2.000.000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Pemrogram Basisdata (Database Programmer) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori informasi dan komunikasi golongan pokok kegiatan pemrogramman, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrogramman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Software Development Sub Bidang Pemograman, konsultasi komputer dan kegiatan YBDI Bidang Keamanan Informasi, dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Pemrogram Basisdata (Database Programmer).
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 J.620100.001.01 Menganalisis Tools SKKNI No. 282 Tahun 2016
    2 J.620100.003.01 Melakukan identifikasi library, komponen atau framework yang diperlukan SKKNI No. 282 Tahun 2016
    3 J.620100.004.02 Menggunakan struktur data SKKNI No. 282 Tahun 2016
    4 J.620100.007.01 Mengimplementasikan rancangan entitas dan keterkaitan antar entitas SKKNI No. 282 Tahun 2016
    5 J.620100.020.02 Menggunakan SQL SKKNI No. 282 Tahun 2016
    6 J.620100.021.02 Menerapkan akses basis data SKKNI No. 282 Tahun 2016
    7 J.620100.022.02 Mengimplementasikan algoritma pemrograman SKKNI No. 282 Tahun 2016
    8 J.620100.025.02 Melakukan debugging SKKNI No. 282 Tahun 2016
    9 J.620100.032.01 Menerapkan code review SKKNI No. 282 Tahun 2016
    10 J.620100.042.01 Melaksanakan konfigurasi perangkat lunak sesuai environment (development, staging, production) SKKNI No. 282 Tahun 2016
    11 J.620100.043.01 Menganalisis dampak perubahan terhadap aplikasi SKKNI No. 282 Tahun 2016
    12 J.620100.045.01 Melakukan pemantauan resource yang digunakan aplikasi SKKNI No. 282 Tahun 2016
    13 J.620100.047.01 Melakukan pembaharuan perangkat lunak SKKNI No. 282 Tahun 2016
    14 J.62090.011.01 Menerapkan standar‐standar keamanan informasi yang berlaku SKKNI No. 282 Tahun 2016
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan