Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP
Nama | : | DATABASE ADMINISTRATOR |
Kode | : | 010604 |
Jenis | : | okupasi |
Harga | : | Rp 2.000.000 |
Unit Kompetensi | : | 10 |
Ringkasan | : | Skema sertifikasi Database Administrator adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrogramman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) bidang Software Development subbidang pemrogramman, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 268 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi golongan pokok aktivitas Pemrogramman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) bidang Data Management System sub bidang Data Management, dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia Nomor. 1069 Tahun 2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Database Administrator. |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | J.62DMS00.006.1 | Merancang Basis Data | SKKNI No. 268 Tahun 2020 | |
2 | J.62DMS00.010.1 | Membuat Basis Data | SKKNI No. 268 Tahun 2020 | |
3 | J.62DMS00.011.1 | Membuat Integrasi Data | SKKNI No. 268 Tahun 2020 | |
4 | J.62DMS00.012.1 | Mengelola Kualitas Data | SKKNI No. 268 Tahun 2020 | |
5 | J.62DMS00.016.1 | Mengelola Dokumen Dan Konten | SKKNI No. 268 Tahun 2020 | |
6 | J.620100.020.02 | Menggunakan SQL | SKKNI No. 282 Tahun 2016 | |
7 | J.620100.021.02 | Menerapkan Akses Basis Data | SKKNI No. 282 Tahun 2016 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) |
3 | Fotocopy Transkrip nilai |
4 | Fotocopy Ijazah Terakhir |
5 | Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |