Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP
Nama | : | DATA ENTRY OPERATOR |
Kode | : | 010201 |
Jenis | : | okupasi |
Harga | : | Rp 600.000 |
Unit Kompetensi | : | 10 |
Ringkasan | : | Skema sertifikasi Data Entry Operator adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Media Informatika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Media Informatika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas jasa informasi bidang pengoperasian computer dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia Nomor. 1069 Tahun 2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan ssesmen oleh Asesor kompetensi LSP Media Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Data Entry Operator. |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | J.63OPR00.006.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi – Tingkat Dasar | SKKNI No. 56 Tahun 2018 | |
2 | J.63OPR00.007.2 | Menggunakan Penulusur Situs Web ( Web Browser) | SKKNI No. 56 Tahun 2018 | |
3 | J.63OPR00.014.2 | Melakukan Pemasukan Data | SKKNI No. 56 Tahun 2018 | |
4 | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengelolah kata Tingkat Dasar | SKKNI No. 56 Tahun 2018 | |
5 | J.63OPR00.009.2 | Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy) | SKKNI No. 56 Tahun 2018 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) |
3 | Fotocopy Transkrip nilai |
4 | Fotocopy Ijazah Terakhir |
5 | Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |