Sertifikasi

Skema Sertifikasi

JUNIOR MOBILE PROGRAMMER

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

136

Asesor Kompetensi

32

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : JUNIOR MOBILE PROGRAMMER
Kode : 020404
Jenis : okupasi
Harga : 0
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Pemrogram Mobil Pratama (Junior Mobile Programmer) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP MEDIA INFORMATIKA untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja dari pelanggan LSP MEDIA INFORMATIKA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 458 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Mobile Computing dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/ KS.01.07/7/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP MEDIA INFORMATIKA dan memastikan kompetensi pada jabatan Pemrogram Mobil Pratama (Junior Mobile Programmer).
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 J.612000.001 Menunjukkan platform operating system dan bahasa pemrograman di dalam perangkat lunak SKKNI No. 458-2015
    2 J.612000.003 Merancang database dan data persistence pada mobile data SKKNI No. 458-2015
    3 J.612000.006 Menyusun mobile location based service, GPS dan mobile navigation SKKNI No. 458-2015
    4 J.612000.007.01 Merancang mobile interface SKKNI No. 458-2015
    5 J.612000.008.01 Menjelaskan dasar-dasar mobile security SKKNI No. 458-2015
    6 J.612000.022.01 Menjelaskan mobile sensor dan spesifikasi teknisnya untuk mobile computing SKKNI No. 458-2015
    7 J.612000.025.01 Menentukan mobile seluler network SKKNI No. 458-2015
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan